Minuman Berpemanis Kena Tarif Cukai Mulai Semester II-2025

Media Briefing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 225
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan pada Semester II-2025. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan. 

Pemerintah Diminta Perhatikan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai MBDK ini tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

"Minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal Semester II-2025," ujar Nirwala dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai Jumat, 10 Januari 2025. 

Pemerintah Hemat Rp 3,6 Triliun usai Perjalanan Dinas hingga Paket Rapat Dipangkas

Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto mengatakan untuk pengenaan cukai MBDK akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Akbar menuturkan, saat ini pemerintah juga sudah menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Harga Rokok Naik Hari Ini 1 Januari 2025, Berikut Daftarnya

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Photo :
  • Dok. Peruri

"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, DJBC Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji besaran tarif cukai MBDK. Besaran tarif cukai ini pun sudah diusulkan DPR sebesar 2,5 persen.

"Berapa besaran tarifnya, terus terkena produk apa, kemarin ada masukan 2,5 persen. Karena ini masih dalam proses pengkajian tarifnya itu masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC), M. Aflah Farobi dalam Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis, 26 September 2024.

11 Lintasan Utama ASDP Alami Lonjakan Operasional di Libur Nataru 2024/2025

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangannya Bebas PPN 12 Persen

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025