Wajib Pajak Kritik Coretax yang Bermasalah, DJP: Mohon Maaf, Kami Berupaya Memperbaiki

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Sistem pajak canggih milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax yang baru diimplementasikan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan dari wajib pajak. Masyakat mengeluh karena kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga sertifikat digital.

Merespons hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dihadapi wajib pajak.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat, 10 Januari 2025.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Photo :
  • Antara

Dwi juga memastikan, wajib pajak tidak akan terkena sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. 

"Kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," jelasnya.

Selain itu, juga dipastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru. 

Dwi menuturkan, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada, serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. 

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 39,76 Persen

"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik," katanya.

Dwi melanjutkan, hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. 

Masa Transisi, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Mulai 1 Februari 2025

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

Adapun hingga saat ini upaya perbaikan yang telah dilakukan meliputi:

PKS Janji Kawal Realisasi Kebijakan Kenaikan PPN 12

1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk*.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

5. Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya