Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Lengkapi Syarat-syarat Ini!

Kartu NPWP
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

Jakarta, VIVA – Di era digital, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, merupakan hal penting. Selain digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak, NPWP juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti pengajuan pinjaman, pendaftaran pekerjaan, hingga legalitas usaha. 

Wajib Pajak Kritik Coretax yang Bermasalah, DJP: Mohon Maaf, Kami Berupaya Memperbaiki

Kini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan online. Bahkan, pendaftaran via online ini bisa dilakukan melalui smartphone Anda.

Sejak peluncurannya pada akhir 2024, Coretax Administration System (Coretax) ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah layanan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP hanya menggunakan smartphone, tanpa harus mengunjungi kantor pajak. 

Luhut Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Warga RI: Bisa Bayangkan

Bagaimana caranya? Simak panduan lengkap untuk daftar NPWP online melalui Coretax, seperti dirangkum pada Jumat, 10 Januari 2025.

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

Luhut: Masyarakat Tak Bayar Pajak Bakal Dipersulit Urus Administrasi

1. Akses laman Coretax
Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

2. Pilih opsi "Daftar di sini"
Pada halaman utama, klik "Daftar di sini." Tentukan jenis wajib pajak Anda, seperti "Perorangan" untuk individu atau opsi lain untuk badan usaha, instansi pemerintah, atau pemungut PPN PMSE luar negeri.

3. Aktivasi NIK
Jika Anda memiliki NIK yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK." Ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk di aplikasi.

4. Isi data pribadi
Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dokumen resmi.

5. Verifikasi nomor ponsel
Input alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor Anda. Masukkan kode OTP untuk verifikasi.

6. Unggah dokumen yang dibutuhkan
Siapkan dokumen seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda memiliki usaha, unggah dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.

7. Periksa kembali data
Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar. Klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran.

8. Tunggu proses verifikasi
Sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Setelah data diverifikasi, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diakses melalui aplikasi Coretax.

Itulah langkah-langkah daftar NPWP online 2025 lewat Coretax. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah dengan benar untuk mendapatkan NPWP Anda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya