Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan menteri kabinet Merah Putih
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 3 Januari 2025.

Usung Ketahanan Pangan dan Energi, Prabowo Dinilai Bakal Perluas Lahan Sawit Tanpa Deforestasi

Satgas ini nantinya akan mendorong percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

"Serta percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, Jumat, 10 Januari 2025.

Marak Narasi Perpecahan di Medsos, Verrell Bramasta: Ingat Pesan Pak Prabowo

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Photo :
  • Antara

Satgas tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Prabowo secara langsung. 

Sesuai Aturan Ini Daftar Mobil Dinas Untuk Menteri Presiden Prabowo

Adapun tugas Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini antara lain, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah.

Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara. Ketiga, memetakan, mengusulkan dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. 

Tugas keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. 

Lalu, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan atau anggaran pendapatan dan belanja negara. 

Satgas juga bertugas memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala, melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum, dan memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terhadap pejabat atau pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Prabowo melalui Keppres ini menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas. 

Kemudian, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi.

Prabowo lalu menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan. 

Lalu, Menteri Pertanian sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian, Menteri Kehutanan sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan.

Dalam Pasal 12 disebutkan, Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini harus melaporkan tugasnya kepada Prabowo dalam waktu enam bulan sekali. 

"Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," demikian bunyi Pasal 12.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya