OJK Sudah Cabut 12 Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024
- ANTARA/Harianto
Jakarta, VIVA - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan pihaknya sudah mencabut 12 izin usaha Lembaga Keuangan Mikro atau LKM sepanjang tahun 2024.Â
Agusman menyampaikan, dari total pencabutan itu sebanyak tujuh LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang sahamÂ
"Selama tahun 2024, telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap 12 LKM. Dari 12 LKM tersebut, 7 LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota," kata Agusman dalam keterangannya, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dia menambahkan, dalam rangka penguatan LKM, saat ini ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM. Aturan itu mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu.
Selain itu, diatur juga soal penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.
Kemudian, juga ditetapkan POJK Nomor 43 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang juga berlaku bagi LKM.Â
"Implementasi ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan penerapan tata kelola di LKM," jelasnya.
Agusman menuturkan, pada periode Agustus 2024, jumlah aset LKM meningkat sebesar 9,73 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp1,64 triliun, dengan ROA sebesar 0,13 persen, dan ROE sebesar 0,30 persen.
Sementara, pinjaman/pembiayaan yang disalurkan LKM meningkat sebesar 2,80 persen yoy jadi sebesar Rp 1,03 triliun, dengan jumlah pelaku LKM per 30 November 2024 adalah sebanyak 249 entitas.