Alasan OJK Atur Batas Usia Masyarakat yang Bisa Jadi Debitur PayLater
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Usia debitur Buy Now Pay Later (BNPL) alias PayLater akan dibatasi minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman mengatakan akan diaturnya batas usia debitur PayLater ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang atau debt trap bagi peminjam.Â
"Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL," ujar Agusman dalam keterangannya Kamis, 9 Januari 2025.
Agusman menuturkan, jebakan hutang ini seiring kali terjadi kepada masyarakat yang kurang memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.Â
Pembatasan ini juga jelas Agusman, dilakukan untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.
Adapun pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) BNPL per November 2024 meningkat sebesar 61,90 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 8,59 triliun, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.Â
"Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain karena basis outstanding PP BNPL masih relatif kecil," jelasnya.Â
Agusman berharap, kinerja PP BNPL terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.