ESDM Sederhanakan Izin Pengusahaan Air Tanah Via Sistem OSS, Ini Tujuannya

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kementerian ESDM melakukan penyederhanaan proses perizinan penggunaan air tanah agar lebih efisien dan terintegrasi, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

Wamen ESDM Ungkap Kondisi Miris Cekungan Air Tanah di Berbagai Wilayah RI, Intip Lokasinya

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, tujuan penyederhanaan ini adalah supaya prosesnya bisa terintegrasi, dengan memangkas sejumlah tahapan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

"Dengan proses ini, seluruh perizinan akan menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM," kata Yuliot dalam acara Launching Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Pemerintah Bakal Larang Penerbitan Izin Baru Pemanfaatan Air Tanah di Jakarta

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dengan penetapan Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari untuk proses perizinan, sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM No. 14/2024 tersebut, hal itu diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Posko Nataru Sektor ESDM Dinilai Sukses, Bahlil Tugaskan Tim yang Sama Urus Posko Ramadan-Idul Fitri 2025

Yuliot menambahkan, regulasi ini mewajibkan para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memiliki izin resmi, demi menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.

"Dari yang tidak adanya acuan batas waktu, kita buatkan. Jadi berdasarkan proses evaluasi yang ada di badan geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah kriteria penggunaan air tanah yang tidak memerlukan izin misalnya seperti untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Lalu instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha, dan pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, migas, atau panas bumi.

Sementara penggunaan air tanah yang memerlukan izin misalnya seperti penggunaan air tanah dengan paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok. Lalu ada pula untuk keperluan wisata atau olahraga air, yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

Kemudian pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah. Lalu penggunaan Air Tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (yang dimohonkan oleh Badan Usaha), kegiatan Dewatering infrastruktur sipil, atau Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.

Selanjutnya yakni untuk Bidang Usaha yang memerlukan Izin Pengusahaan Air Tanah, diantaranya yakni:

a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan

b. industri dan kawasan industri

c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya

d. kesehatan

e. pendidikan

f. infrastruktur dan transportasi atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya