Aturan Direvisi, Devisa Hasil Ekspor Bakal Wajib Parkir di RI Minimal 1 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, jangka waktu kewajiban eksportir menempatkan dana hasil ekspor di Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun. Kebijakan itu menyesuaikan dengan pemerintah yang tengah merevisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Airlangga soal Rupiah Loyo: Naik Turun Biasa, Nanti Rebound Lagi

Adapun saat ini aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, yakni eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan RI. Minimal jangka waktu 3 atau 6 bulan.

“DHE tidak 6 bulan, lebih panjang. Minimal satu tahun,” kata Airlangga kepada di Kantor Kemenko Perekonomian Rabu, 8 Januari 2025.

Airlangga Ungkap 89 Persen Masyarakat RI Sudah Punya Fasiitas Perbankan

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Airlangga menjelaskan, pertimbangan untuk dana ekspor menjadi satu tahun guna memperkuat cadangan devisa di dalam negeri. “Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita,” jelasnya.

Menko Airlangga Pede Ekspansi SRC Bantu Dongkrak Sektor Ritel Nasional

Tercatat hingga akhir 2024 posisi cadangan devisa Indonesia pada sebesar 155,7 miliar dolar AS. Angka ini naik dibandingkan pada akhir November 2024 sebesar 150,2 miliar dolar AS. 

Namun demikian, Airlangga tidak menyebutkan secara gamblang secara pasti kapan aturan itu akan terbit. 

“Aturannya sebentar lagi,” kata Airlangga.

Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (sumber foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Gabung New Development Bank, Airlangga Sebut RI Diminta Setor Uang

Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia d menyetor modal sebagai salah satu syarat bergabung ke dalam New Development Bank (NDB).

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025