OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Ilustrasi Bank
Sumber :
  • blog.otcmarkets.com

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait pengalihan utang bank hingga Bank Perkeditan Rakyat (BPR), serta  penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah.

Transaksi Kripto di RI Naik 68 Persen, Capai Rp 81,41 Triliun di November 2024

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

"Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya Rabu, 8 Januari 2025.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Ismail mengatakan, tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank. Sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

OJK

Photo :
  • www.istockphoto.com
Pengawasan Aset Kripto Beralih Mulai 10 Januari 2025, Intip Persiapan OJK

Adapun POJK ini mengatur antara lain penyesuaian cakupan Perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan UU P2SK, kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, pengalihan piutang oleh bank umum serta BPR atau BPR Syariah.

Kemudian penjaminan oleh bank umum, pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum, penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank, serta produk perbankan syariah.

Ilustrasi Pinjaman Online vs Pinjaman Bank

Photo :
  • pexels.com

"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," jelasnya.

Dia menegaskan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya