Transaksi Kripto di RI Naik 68 Persen, Capai Rp 81,41 Triliun di November 2024

Investasi kripto.
Sumber :
  • www.freepik.com/free-vector

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 81,41 triliun pada November 2024 dengan jumlah investor mencapai 22,11 juta.

Pengawasan Aset Kripto Beralih Mulai 10 Januari 2025, Intip Persiapan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pada periode November 2024 nilai transaksi aset kripto naik sebesar 68 persen.

"Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 68 persen menjadi sebesar Rp 81,41 triliun dari Oktober Rp 48,44 triliun," ujar Hasan dalam konferensi pers, dikutip Rabu, 8 Januari 2025.

OJK Minta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Hasan menuturkan, untuk jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor, dibandingkan bulan Oktober 2024 yang sebanyak 21,63 juta investor.

14 Dana Pensiun hingga 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Dia menjelaskan, lonjakan investor ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif, perkembangan regulasi global, hingga peningkatan utilitas kripto.

"Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto," jelasnya.

Sedangkan sepanjang tahun dari Januari hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen year on year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 20.975 laporan sudah diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan per Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025