Cair Awal Tahun! Disdik DKI Umumkan Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2025

KJP Plus dan KJMU belum cair
Sumber :
  • Instagram @aniesbaswedan

Jakarta, VIVA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 yang telah dimulai pada Senin, 6 Januari 2025.

Ary Ginanjar Berikan Pendidikan Karakter untuk 1.054 Mahasiswa PPDS dan PPDSS Universitas Diponegoro

Pencairan dana bantuan pendidikan ini dilakukan secara bertahap guna memastikan proses berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa pada tahap ini, terdapat total 523.622 peserta didik yang akan menerima manfaat KJP Plus.

Ulama Al Azhar akan Kumpul di Kampus Mojokerto Soroti Isu Politik dan Pendidikan

Dari total tersebut, sebanyak 399.040 siswa merupakan penerima eksisting yang telah menerima bantuan pada tahap sebelumnya.

KJP Plus Segera Dicairkan Minggu Kedua Bulan Juni

Photo :
  • Website berita resmi Pemprov Jakarta
Peraturan Daerah Tentang Sekolah Gratis di Jakarta Selesai Akhir Januari 2025

“Tercatat ada 165.000 penerima baru KJP Plus ditambah 416 anak panti asuhan (usulan baru dari Dinsos DKI Jakarta). Jumlah penerima KJP Plus dari PPDB Bersama SMP, SMA, dan SMK sebanyak 19.166 siswa,” ungkap Sarjoko dalam keterangan resminya pada Selasa, 7 Januari 2025.

Proses pencairan dana untuk penerima baru memerlukan sejumlah tahapan tambahan. Sarjoko menjelaskan bahwa pencairan dilakukan setelah Bank DKI menyelesaikan proses administrasi, termasuk pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta penyerahan buku tabungan dan ATM kepada para penerima.

“Bagi penerima baru, mohon bersabar karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Bank akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dana mereka. Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran,” tandasnya.

Adapun pencairan dana KJP Plus ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024.

Bagi para penerima yang sudah memiliki rekening, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing, sementara penerima baru harus menunggu pemberitahuan dari pihak bank.

Dengan pencairan dana yang dilakukan bertahap, diharapkan bantuan KJP Plus dapat meringankan beban pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.

Program ini mencakup pembiayaan kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga keperluan penunjang lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya