Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 20.975 laporan sudah diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan per Januari 2025. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 363 miliar.

Pengawasan Aset Kripto Beralih Mulai 10 Januari 2025, Intip Persiapan OJK

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

"Per Januari 2025 sudah ada 20.975 laporan yang diterima, ada 33.558 rekening yang dilaporkan dari 20 ribu laporan tadi. Ada 33.500 rekening yang dilaporkan, dan 9.034 rekeningnya yang sudah diblokir terkait dengan aduan ini," ujar Friderica dalam konferensi pers Selasa, 7 Januari 2025.

OJK Minta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Ilustrasi penipuan transfer uang antar rekening

Photo :
  • Pixabay/kreatikar

Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, untuk total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 363 miliar. Sedangkan dana yang berhasil diselamatkan senilai Rp 91,9 miliar

14 Dana Pensiun hingga 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

"Jadi dengan angka Rp 91,9 miliar tersebut sukses rate dari pemblokiran dana sekitar 25 persen, dan pemblokiran rekeningnya sekitar 26,92 persen," jelasnya.

Kiki menjelaskan, kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan terkait jual beli online. Kemudian penawaran investasi bodong, pada kasus ini masyarakat biasanya sudah terlanjur mentransfer.

Lalu ada penawaran pekerjaan fiktif, yang mana masyarakat ditawarkan pekerjaan dengan meminta transfer terlebih dahulu. Selanjutnya, penipuan  dengan modus fake call.

Ilustrasi penipuan lewat sms.

Photo :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

"Kemudian penipuan mengaku pihak lain seperti fake call, dan ada juga love scam, itu juga banyak dilaporkan," jelasnya.

Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pelaporan melalui IASC, bisa dilakukan melalui melalui website www.iasc.ojk.go.id, atau bisa melalui kontak OJK 157.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya