Utang Masyarakat Indonesia di PayLater Capai Rp 30,36 Triliun Per November 2024

Paylater
Sumber :
  • instagram

Jakarta, VIVA – Utang masyarakat Indonesia di Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater mencapai Rp 30,36 triliun per November 2024. Jumlah ini berasal dari industri perbankan dan multifinance.

Bolehkah Bayar Utang Pinjol Pakai Dana Darurat? Jangan Salah Langkah, Cek Penjelasannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan kredit PayLater di perbankan mencapai Rp 21,77 triliun, atau naik 42,68 persen secara year on year (yoy).

"Per November 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 42,68 persen yoy, Oktober 2024 47,92 persen menjadi sebesar Rp 21,77 triliun," ujar Dian dalam konferensi pers Selasa, 7 Januari 2025.

Prabowo Akan Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM Senilai Rp14 Triliun

Dian menjelaskan, dengan capaian tersebut menunjukkan bahwa bank melaksanakan ekspansi kredit konsumsi yang signifikan melalui PayLater.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Syarat Ajukan Pinjol dan Pakai PayLater Makin Ketat, Minimal Harus Punya Gaji Segini

"Ini tentu saya kira menunjukkan concern perbankan kita terhadap kebutuhan masyarakat secara umum. Masyarakat yang membutuhkan dalam level yang sebetulnya bisa dikatakan kreditnya adalah kredit kecil," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan untuk PayLater di perusahaan pembiayaan tercatat naik 61,90 persen secara yoy atau mencapai Rp 8,59 triliun.

Ilustrasi: Layanan Paylater

Photo :
  • Freepik.com//rawfixel

"Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 61,90 persen yoy Oktober 2024 63,89 persen yoy, atau menjadi Rp 8,59 triliun. Dengan NPF gross sebesar 2,92 persen Oktober 2024 2,76 persen," jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

Alasan OJK Atur Batas Usia Masyarakat yang Bisa Jadi Debitur PayLater

 Usia debitur Buy Now Pay Later (BNPL) alias PayLater akan dibatasi minimal 18 tahun atau telah menikah.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025