Pengawasan Aset Kripto Beralih Mulai 10 Januari 2025, Intip Persiapan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA Pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Sebelumnya pengawasan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

OJK Minta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur peralihan tugas aset keuangan digital, termasuk kripto.

"Kami juga telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 lalu tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dan juga SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini,” ujar Hasan dalam konferensi pers Selasa, 7 Januari 2025.

14 Dana Pensiun hingga 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

“Tentu nanti akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” tambahnya.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • Business Today
OJK Sudah Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online

Hasan menjelaskan, dalam mempersiapkan peralihan tugas pengawasan ini OJK juga sudah melakukan berbagai persiapan dan pembentukan infrastruktur. Pihaknya juga sudah menyusun panduan teknis terkait koordinasi dengan stakeholder atau pemangku kepentingan, dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

"Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain yaitu berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat di dalam berita serah terima terkait peralihan tugas ini," jelasnya.

Ilustrasi representasi mata uang kripto.

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

Selain itu jelas Hasan, OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat POJK dan juga peraturan pelaksanaannya di tingkat SE OJK.

"Selanjutnya telah menyusun perangkat peraturan ditingkat POJK dan juga peraturan pelaksanaannya di tingkat SEOJK terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya