OJK Minta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, PT Pegadaian harus mematuhi beberapa aturan dalam menjalankan kegiatan usaha bulion atau bank emas. Hal ini dilakukan usai Pegadaian mendapat izin melakukan kegiatan usaha bulion pertama di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan izin yang diperoleh Pegadaian melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024.
"Untuk PT Pegadaian sendiri OJK telah menyetujui penyelenggaraan kegiatan usaha bulion tersebut melalui surat No S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024," ujar Agusman dalam konferensi pers Selasa, 7 Januari 2025.
Agusman menjelaskan, untuk menjalankan usaha dengan prinsip good governance maka Pegadaian harus mematuhi beberapa aturan. Peraturan ini meliputi POJK 39/2024 tentang Pegadaian, POJK 42/2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK 48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi PVML.
“Jadi ketiga ketentuan tadi di samping ketentuan mengenai bulion itu sendiri baik POJK 39 tentang Pegadaian, POJK 42 tentang Manajemen Risiko, dan POJK 48 tentang Tata Kelola yang Baik, ketiga-tiganya harus diikuti oleh PT Pegadaian,” jelasnya.
Dengan demikian, Agusman berharap Pegadaian dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan dengan mengedepankan pada perlindungan konsumen.
"Sehingga diharapkan dalam menjalankan kegiatan usaha bulion maka semuanya akan sesuai dengan ketentuan berlaku terus terjaga transparansi dan akuntabilitasnya. Dan juga tentu mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat luas," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan bahwa sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bulion. Kini, Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia. Selama ini komoditas emas memang menjadi inti bisnis perseroan melalui usaha gadai.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas,” ujar Damar dikutip, Senin, 6 Januari 2025.
Damar menjabarkan, hingga November 2024, omzet dari transaksi gadai emas mencapai Rp 230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton.
“Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” katanya pula.
Menurutnya, keputusan ini akan berdampak penting bagi perusahaan. Mengingat emas merupakan komoditas yang harganya relatif stabil bahkan meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik dunia sekali pun.
Selain itu, ia juga berharap keberadaan usaha bulion di Indonesia akan mengoptimalkan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang.