Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Pertumbuhan ekonomi sektor konstruksi. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Usia pensiun bagi pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun pada 2025. Penambahan batas usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Wamenaker Noel Pastikan Demo 10 Ribu Buruh Sritex di Jakarta Batal, Ini Alasannya

Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun. Kemudian, mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi menjadi 57 tahun.

"Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," demikian isi PP tersebut dikutip pada Selasa, 7 Januari 2024.

Apa Itu Micro-Retirement? Tren 'Pensiun' Para Pekerja Gen Z dan Milenial

Ilustrasi pekerja proyek infrastruktur.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc.

Artinya, dengan setiap tiga tahun berikutnya usia pensiun bertambah satu tahun sejak 2019. Dengan demikian, pada 2022 usia pensiunan di 58 tahun. Maka itu, pada 2025 ini usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun.

Lakukan 6 Cara Sederhana Ini Ketika Bangun Tidur di Pagi Hari, Dijamin Bisa Jaga Mood Seharian

Selain itu, PP 45/2015 juga menjadi rujukan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk mencairkan program Jaminan Pensiun. 

Adapun jika peserta memasuki usia pensiun tetapi masih tetap dipekerjakan, maka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun. Atau bisa juga saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Manfaat pensiun sendiri merupakan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun. Kemudian, peserta mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Sementara, dalam Pasal 18 mengatur, untuk manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan. Untuk manfaat pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3,6 juta per bulan.

"Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," demikian keteterangan aturan itu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya