14 Dana Pensiun hingga 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi kini masuk dalam pengawasan khusus.

Kasus Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, BBKK Perketat Pengawasan PPLN di Bandara Soetta

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pada periode 1-24 Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.

"Serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam konferensi pers Selasa, 7 Januari 2025. 

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Ogi menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelesaian permasalahan pada LJK tersebut. Hal itu dilakukan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya.

Ilustrasi asuransi jiwa

Photo :
  • www.freepik.com
Kejati DKI Kembali Nyatakan PT GEGI Bersalah karena Tak Bayar Asuransi

"Dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun," jelasnya.

Lanjut Ogi, dari sisi kebijakan PPDP pihaknya juga telah menerbitkan beberapa peraturan seperti POJK 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Perasuransi Penjaminan dan Dana Pensiun, POJK 35 tahun 2024 tentang Perizinan Kelembagaan Dana Pensiun, POJK 36/2024 tentang perubahan atas POJK Nomor 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Reasuransi.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Kemudian POJK 37 tahun 2024 tentang perubahan POJK 17/2017 mengenai Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Perasuransian, serta POJK 38 tahun 2024 tentang perubahan atas POJK 28/2015 mengenai Pembubaran Likuidasi dan Kepailitan Asuransi dan Reasuransi.

Kondisi mobil yang terkena cairan kimia yang tumpah di Bandung Barat

Mobil Ketumpahan Cairan Kimia Dilindungi Asuransi

Asuransi melindungi pengendara dan kendaraan dari berbagai risiko yang tidak terduga, seperti kerusakan akibat kecelakaan atau insiden lainnya.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025