14 Dana Pensiun hingga 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi kini masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pada periode 1-24 Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.
"Serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam konferensi pers Selasa, 7 Januari 2025.
Ogi menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelesaian permasalahan pada LJK tersebut. Hal itu dilakukan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya.
"Dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun," jelasnya.
Lanjut Ogi, dari sisi kebijakan PPDP pihaknya juga telah menerbitkan beberapa peraturan seperti POJK 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Perasuransi Penjaminan dan Dana Pensiun, POJK 35 tahun 2024 tentang Perizinan Kelembagaan Dana Pensiun, POJK 36/2024 tentang perubahan atas POJK Nomor 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Reasuransi.
Kemudian POJK 37 tahun 2024 tentang perubahan POJK 17/2017 mengenai Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Perasuransian, serta POJK 38 tahun 2024 tentang perubahan atas POJK 28/2015 mengenai Pembubaran Likuidasi dan Kepailitan Asuransi dan Reasuransi.