OJK Sudah Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memblokir 8.500 rekening bank terkait judi online (judol). Pihaknya juga meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap rekening terindikasi judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan OJK sudah meminta perbankan melakukan penyesuaian identitas dan Enhanced Due Dilligence (EDD) atau uji tuntas kepada nasabah yang berisiko tinggi.
"OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening, sebelumnya 8.000 rekening dari data yang disampaikan Komdigi. Serta kita melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan Enhanced Due Dilligence (EDD)," ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa, 7 Januari 2025.
Dian mengungkap, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan perbankan. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai parameter yang bisa digunakan perbankan untuk mendeteksi rekening terkait judi online.
"Jadi dengan adanya perbaikan dengan parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait judi online ini, diharapkan ke depan perbankan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening," jelasnya.
Selain itu, Dian menegaskan, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening tidak aktif atau dormant. Sebab rekening ini menjadi perhatian serius dari perbankan.
"Jadi rekening dormant ini menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank, dan sekarang hampir seluruh bank memiliki disiplin yang sangat ketat terkait rekening rekening dormant ini," imbuhnya.