DJP Ungkap 366 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK ke NPWP
- Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
Jakarta, VIVA – Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berakhir pada 31 Desember 2024 kemarin. Namun, sebanyak 366.751 wajib pajak tercatat belum memadankan NIK ke NPWP.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini sebanyak 78.962.045 wajib pajak sudah melakukan pemadanan.
"Update sampai dengan hari ini 79.327.796 wajib pajak, yang sudah padan ada di angka 78.962.045. Yang belum padan ada 366.751 wajib pajak," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Suryo mengatakan, pemadanan NIK ke NPWP menjadi perhatian khusus dari DJP. Sebab dengan sudah dipadankannya NIK ini akan membuat wajib pajak memudahkan akses wajib pajak ke sistem pajak Cortex.
"Jadi pada waktu wajib pajak melakukan akses mungkin ada sedikit hambatan yang coba kita bantu setelah mereka memadankan mereka dapat melaksanakan akses dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Selain itu, Suryo meminta agar wajib pajak memperbarui informasi penting, seperti nomor telepon dan email. Hal ini karena DJP akan memberikan informasi penting melalui akses tersebut.
"Informasi mengenai nomor telepon email mutlak valid, karena segala sesuatu informasi akan dikirim balik ke nomor telepon atau ke alamat email wajib pajak. Ini yang menjadi kemarin menjadi hambatan waktu kami mengirimkan balik notifikasi wajib pajak ternyata belum di-update, atau belum dimutakhirkan," imbuhnya.