Pemerintah Hemat Rp 3,6 Triliun usai Perjalanan Dinas hingga Paket Rapat Dipangkas

Konferensi pers APBN KiTA
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pemangkasan perjalanan dinas Kementerian Lembaga (K/L) membuat anggaran hemat hingga Rp 3,6 triliun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. Seperti diketahui, penghematan anggaran perjalanan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. 

Istana Ungkap Realisasi Program MBG Bisa Lebih dari Rp10.000 Per Porsi

"Ada perjalanan dinas, paket meeting dan sebagainya yang diperintahkan oleh bapak presiden untuk dilakukan penghematan. Ini dari catatan teman-teman di perbendaharaan sejauh ini kita menghemat Rp 3,6 triliun," kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Senin, 6 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani INdrawati dalam konferensi pers APBN KiTA

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Pemerintah Gelontorkan Rp 43,4 Triliun untuk Pembangunan IKN Sepanjang 2024

Isa menuturkan, Presiden Prabowo Subianto tidak hanya meminta K/L menghemat perjalanan dinas. Namun, K/L juga diminta agar menghemat paket rapat dan sejenisnya.

"Sebenarnya keseluruhannya bukan hanya perjalanan dinas, tapi ada paket meeting dan sebagainya itu yang diperintahkan presiden untuk dilakukan penghematan," jelasnya.

Pemerintah Gelontorkan Rp 386,9 Triliun untuk Subsidi BBM hingga Listrik pada 2024

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota.

Hal ini melalui Surat edaran nomor dengan nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Dalam surat edaran tersebut, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari Prabowo. 

"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis, 26 Desember 2024.

PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Tak hanya itu, jumlah peserta yang akan melakukan PDLN juga sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tugas belajar program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan

2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan 

3. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.

5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

6. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

7. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.

8. Pembinaan/ Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.

9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.

10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas

11. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.

12. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.

13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, internasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.

14. Seremonial/ Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya