Batas Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang sampai 31 Januari, Simak Prosedurnya!
- Instagram/sobatpip
Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan kesempatan bagi siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengaktifkan rekening bantuan pendidikan mereka. Batas waktu aktivasi rekening PIP yang semula dijadwalkan berakhir di akhir 2024 kini diperpanjang hingga 31 Januari 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh penerima bantuan PIP dapat memanfaatkan dana yang telah dialokasikan dengan optimal. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram PIP @sobatpip pada Sabtu, 4 Januari 2025.
"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025," tulis akun Instagram resmi PIP @sobatpip yang dilansir pada Senin, 6 Januari 2025.
Proses Aktivasi Rekening PIP
Agar bantuan dapat dicairkan, siswa wajib mengaktifkan rekening PIP terlebih dahulu. Aktivasi ini bertujuan untuk memverifikasi identitas penerima agar dana dapat ditransfer dengan aman.
Aktivasi Rekening Perorangan
- Siapkan dokumen penting seperti surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, kartu pelajar/KTP, kartu keluarga (KK), dan formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
- Bawa dokumen tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Siswa SMP dan SMA dapat melakukan aktivasi sendiri, sementara siswa SD wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
Aktivasi Rekening Kolektif
1. Kumpulkan dokumen berikut:
- Surat kuasa siswa/orang tua
- Formulir pembukaan rekening
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi kartu identitas siswa
2. Serahkan dokumen ke bank penyalur yang ditunjuk.
Besaran Bantuan PIP
- SD/sederajat: Rp450 ribu/tahun (Rp225 ribu untuk siswa baru atau kelas akhir)
- SMP/sederajat: Rp750 ribu/tahun (Rp375 ribu untuk siswa baru atau kelas akhir)
- SMA/sederajat: Rp1,8 juta/tahun (Rp900 ribu untuk siswa baru atau kelas akhir)
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Siswa yang berhak menerima PIP meliputi:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim piatu atau siswa di panti asuhan
- Korban bencana alam atau dari keluarga terdampak konflik
- Siswa yang mengalami hambatan pendidikan karena keterbatasan fisik atau ekonomi
Berikan kesempatan lebih luas bagi siswa yang belum sempat menyelesaikan proses aktivasi. Dengan begitu, dana bantuan yang disediakan pemerintah dapat tersalurkan sepenuhnya dan membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Bagi siswa dan orang tua yang belum melakukan aktivasi rekening, segera manfaatkan waktu tambahan ini dan pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk mendukung kelancaran pendidikan anak-anak Indonesia.