Ada Bonus Rp400 Ribu, Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Januari 2025
- ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz
Jakarta, VIVA – Memasuki awal tahun 2025, kabar baik datang bagi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pencairan tahap pertama untuk kedua bansos ini sudah mulai berjalan dan sebagian penerima bahkan menemukan adanya tambahan saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.Â
Sebelum proses pencairan dimulai, pemerintah melakukan validasi ulang data penerima manfaat untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Proses ini melibatkan sinkronisasi data dari akhir 2024 dengan awal 2025. Hasilnya, ada beberapa perubahan status penerima manfaat.
Misalnya, beberapa keluarga yang sebelumnya hanya menerima BPNT kini terdaftar sebagai penerima PKH, yang berarti bantuan yang diterima menjadi lebih besar. Sementara itu, beberapa penerima PKH juga mendapatkan tambahan bantuan dalam bentuk sembako senilai Rp400 ribu, seperti dilansir dari VIVA Banten.Â
Proses Pencairan Tahap 1 PKH dan BPNT
Pencairan bantuan dilakukan melalui beberapa tahap penting, antara lain:
- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) – Dokumen ini menjadi dasar legal untuk pencairan dana bantuan.
- Pembaruan Sistem Data – Status penerima akan diperbarui dalam sistem e-PKH atau aplikasi terkait.
- Instruksi ke Bank Penyalur – Bank yang ditunjuk akan menerima instruksi resmi untuk menyalurkan dana ke rekening KKS penerima.
Bagi penerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Meskipun jarak pencairan lebih lama dibandingkan metode KKS, jumlah bantuan yang diterima tetap sama.
Perbedaan Metode Pencairan melalui KKS dan PT Pos
Banyak penerima bertanya mengapa metode pencairan bantuan melalui KKS lebih sering dibandingkan PT Pos. Jawabannya terletak pada aksesibilitas layanan:
- Melalui KKS: Dana dapat dicairkan setiap dua bulan, memudahkan penerima untuk memantau saldo.
- Melalui PT Pos: Pencairan dilakukan setiap tiga bulan, lebih sesuai untuk penerima di daerah terpencil yang sulit mengakses layanan perbankan.
Bonus Tambahan bagi Penerima Tertentu
Pada pencairan tahap pertama tahun ini, beberapa penerima mendapatkan bonus tambahan:
- KPM BPNT yang naik status menjadi penerima PKH: Mendapat tambahan bantuan hingga Rp800 ribu.
- KPM PKH yang juga mendapatkan BPNT: Mendapat tambahan sembako senilai Rp400 ribu.
Bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan haknya di akhir 2024, kemungkinan besar bantuan akan disalurkan pada pencairan tahap pertama 2025. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa status bantuan secara rutin melalui aplikasi resmi atau kantor penyalur bantuan.