Meski Dukung Regulasi Tarif PPN 12 Persen, CEO Indodax Berharap Transaksi Kripto Bebas Pajak
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Indodax menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Platform trading kripto pun melakukan penyelarasan tarif pajak menjadi 0,12 persen dari setiap transaksi.
CEO Indodax Oscar Dermawan, mendukung penuh regulasi perpajakan kenaikan tarif pajak. Namun, ia menyampaikan pandangan yang lebih ideal untuk masa depan industri aset kripto di Indonesia.
Menurut Oscar, kripto memiliki sifat yang serupa dengan transaksi keuangan lainnya. Sehingga tidak perlu dikenakan pajak layaknya transaksi investasi di pasar modal.
"Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain," ujar Oscar yang dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Oscar mengatakan pengecualian pajak terhadap aset kripto akan mempercepat adopsi aset digital ini sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif. Selain itu, berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final seiring meningkatkan transaksi kripto.
Di mana berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar. Alhasil, volume jual-beli kripto tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini.
“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif," tutur Oscar.
Penghapusan PPN terhadap transaksi kripto telah diterapkan beberapa negara, seperti Singapura, El Salvador, Swiss, Dubai, dan Malaysia. Negara-negara tersebut menilai aset kripto sebagai bagian dari transaksi keuangan.
"Harapannya Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini," imbuh Oscar.
Lebih lanjut, Oscar menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto. Di samping itu, Oscar menyampaikan perlunya kerja sama dengan institusi terkait guna mendukung ekosistem kripto di dalam negeri.
“Melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” kata Oscar.