Tarif Listrik Januari-Maret 2025 Tetap, PLN Pastikan Pasokan Andal
- Dok. PLN
Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tetap atau tidak ada perubahan demikian juga untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal I-2025 yaitu dari Januari-Maret 2025. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 Januari 2024.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024," terang Jisman.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, PLN senantiasa mendukung keputusan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik demi mendorong perekonomian nasional. Di saat yang bersamaan, PLN terus berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat dan PLN siap menjalankan amanat itu," ujar Darmawan.
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan I 2025 (Januari-Maret) dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Berikut rinciannnya:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM (rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.