Patuhi Regulasi Baru, Indodax Sesuaikan Pajak Transaksi Kripto Jadi Segini

[Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – PT Indodax Nasional Indonesia atau Indodax melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi kripto yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Langkah diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru yang ditetapkan pemerintah Indonesia. 

Bayi Korban Jual Beli di Kota Batu Kini Dalam Kondisi Sehat, Diserahkan ke Dinsos

Penyesuaian tarif PPN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Regulasi mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

"Kini tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto ditetapkan sebesar 0,12 persen nilai transaksi," terang Indodax yang dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu, 4 Januari 2025.

PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, Apindo: Ruang bagi Dunia Usaha untuk Dorong Ekonomi

Sementara itu, transaksi lainnya yang mencakup biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading tetap mengikuti aturan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3. Di mana besaran tarif PPN sebesar 11 persen.

[dok. Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Dirjen Pajak Putar Otak Cari Cuan Usai Rp75 Triliun Hilang Imbas PPN Batal Naik

Indodax menegaskan PPN hanya dikenakan atas biaya transaksi di platform jual-beli kripto. Bukan mengacu pada jumlah uang yang didepositkan atau ditarik oleh investor

Pembaharuan tarif PPN di Indodax merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto. Hal itu mengingat sifat kripto yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

CEO Indodax Oscar Darmawan meminta investor tidak perlu khawatir tentang berbagi tambahan biaya lain. Pasalnya,  pengenaan pajak tersebut sudah mencakup komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya. 

"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member," ucap Oscar.

Dalam penetapan tarif PPN baru, Indodax melakukan konsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, seperti kantor pajak. Bagi Indodax, penyelarasan tarif ya memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi para pengguna.

Lebih lanjut,  mendukung transparansi perpajakan di tanah air. Oscar juga memungkiri kenaikan pajak akan menimbulkan tantangan tetapi ia pun optimis langkah Indodax akan memberikan manfaat jangka panjang untuk para investor kripto.

“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tambahnya.

“Dengan langkah penyesuaian ini, Indodax tetap berkomitmen menjadi platform perdagangan kripto yang aman bagi para pengguna seraya terus mendorong perkembangan industri kripto di tanah air,” pungkas Oscar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya