Prabowo Akan Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM Senilai Rp14 Triliun

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Bogor, VIVA – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2025 akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM, dengan total nilai Rp 14 triliun.

Prabowo Minta Bahan Baku Makan Bergizi Gratis dari Dalam Negeri dengan Libatkan Bumdes

Hal Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana kepresidenan Bogor, Jumat, 3 Januari 2025.

"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," kata Maman kepada wartawan.

Misbakhun Sebut Dirjen Pajak Tak Bisa Laksanakan Perintah Presiden Prabowo soal PPN

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Ia menjelaskan, pada tahap awal akan ada 67 ribu UMKM yang mendapat manfaat dari program tersebut, dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun. 

Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis ala Prabowo, TNI AL Siapkan 10 Dapur Umum

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," ujar Maman.

Maman pun menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," katanya.

Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya