DJP Ungkap Alasan Tak Terbitkan Perppu Buat Batalkan PPN 12 Persen
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.
Jakarta, VIVAÂ - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan alasan tidak perlu diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara umum.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya menetapkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) lain yakni 11/12 dikali tarif 12 persen. Skema ini dilakukan agar pemerintah menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Â
"Jadi, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual, nilai impor atau DPP nilai lain. Jadi boleh dengan peraturan menteri keuangan (PMK) kita menetapkan daftar pengenaan pajak yang berbeda," ujar Suryo dalam media briefing dikutip Jumat, 3 Januari 2025.
Suryo mengatakan, tidak dinaikkannya PPN ke 12 persen dan hanya ditujukan pada barang mewah yang selama ini dipungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.Â
Adapun untuk daftar barang yang dikenai PPnBM diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait barang-barang mewah yang dikategorikan kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.
"(DPP) Nilai lain digunakan untuk menghitung besarnya dasar pengenaan pajak yang akan dikalikan dengan tarif, dituliskan 11/12 dikali harga jual. Kalau dihitung, ketemunya 11 persen, gitu kira-kira,"Â jelasnya.Â
"Jadi, tidak ada perbedaan jumlah PPN yang dibayarkan, baik sebelum maupun sesudah 1 Januari 2025 terhadap barang-barang yang bukan termasuk barang mewah," imbuhnya.