Syarat Ajukan Pinjol dan Pakai PayLater Makin Ketat, Minimal Harus Punya Gaji Segini
- freepik.com
Jakarta, VIVA – Pinjaman online alias pinjol dan PayLater, semakin populer dan diminati masyarakat karena kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat. Namun, tren ini juga membawa risiko bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
Misalnya, adanya risiko gagal bayar dan jebakan utang. Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat syarat pengajuan pinjol dan penggunaan PayLater.
Apa saja syarat pengajuan pinjol dan PayLater yang perlu Anda ketahui? Berikut ulasannya seperti dirangkum pada Jumat, 3 Januari 2025.
Syarat Pengajuan Pinjol dan PayLater
OJK baru-baru ini mengumumkan bahwa pengajuan pinjaman online dan penggunaan layanan PayLater hanya diperbolehkan bagi individu yang memenuhi beberapa kriteria penting. Pertama, yakni individu yang sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Kemudian, syarat penghasilan juga menjadi perhatian utama. OJK mengatur bahwa calon penerima pinjaman harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko gagal bayar sekaligus mendorong penggunaan layanan keuangan yang lebih bertanggung jawab.
Bagi pengguna layanan Buy Now, Pay Later (BNPL), aturan serupa juga diberlakukan. Perusahaan pembiayaan diwajibkan hanya memberikan layanan kepada nasabah yang memenuhi kriteria usia dan pendapatan tersebut.
"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," demikian dikutip dari siaran pers, Jumat.