Dirjen Pajak Putar Otak Cari Cuan Usai Rp75 Triliun Hilang Imbas PPN Batal Naik
- Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun, setelah kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan kepada kelompok barang mewah.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari sumber lain, melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Kita maksimalkan yang lain, saya kalau dari sisi penerimaan ya kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan ekstensifikasi dan intensifikasi, bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025 ini,” ujar Suryo dalam media briefing dikutip Jumat, 3 Januari 2025.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebut potensi penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 75 triliun dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"(Potensi penerimaan) itu sekitar Rp 75 triliun, dari PPN (12 persen)," ujar Febrio kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Febrio menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Adapun untuk defisit tahun depan dipatok sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.
"Penerimaan akan terus kita pantau, dan ini kan dalam hal kita kelola APBN akan selalu kita pantau," katanya.