Masa Transisi, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Mulai 1 Februari 2025
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA -- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk kelompok barang mewah akan mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025. Sedangkan pada Januari masih dilakukan transisi guna memberikan waktu penyesuaian.Â
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan masa transisi ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem faktur pajak yang sebagian besar sudah dalam bentuk digital.
"Kita meluangkan waktu transisi karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem dan otomatis pada waktu mengubah sistem," ujar Suryo dalam media briefing dikutip Kamis, 2 Januari 2025.Â
Selain itu, Suryo menuturkan, pemerintah juga akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem.
"Kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan sistemnya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Adapun aturan mengenai masa transisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Pada pasal 5 dijelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.Â
Kemudian mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Dalam hal ini PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.