Inflasi RI Turun ke Level Terendah, Ekonomi Indonesia Diprediksi Bertumbuh di Tahun 2025

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi
Sumber :
  • freepik.com/freepik

Jakarta, VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pada bulan Desember 2024 menjadi terendah sepanjang sejarah Indonesia. Inflasi dan sejumlah kebijakan pemerintahan baru diproyeksi jadi katalis pertumbuhan ekonomi tahun 2025.

Kinerja Perekonomian Nasional Tetap Tangguh, Inflasi Terkendali dan PMI Manufaktur Kembali Ekspansif di Akhir Tahun 2024

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini menyampaikan tingkat inflasi secara year on year (yoy) dan year to date (ytd) tercatat sebesar 1,57 persen pada Desember 2024. Pudji mengungkapkan inflasi 2024 jadi terendah sejak perhitungan inflasi pertama oleh BPS pada tahun 1958.

Dikutip dari berita VIVA, Kamis, 2 Januari 2025, melandainya inflasi karena menurunya sejumlah harga pangan pokok di semester I-2024. Sejumlah komoditas yang mengalami deflasi sehingga mampu meredam inflasi diantaranya cabai merah, cabai rawit, bensin, dan tarif angkutan umum. 

Terendah Sepanjang Sejarah, Inflasi 2024 di RI Hanya 1,57 Persen

Berdasarkan data Tradingeconomic, tingkat inflasi Indonesia tergolong rendah dari beberapa negara ekonomi berkembang (Emerging Market atau EMDEs). Bahkan Indonesia mampu unggul dari Malaysia yang memiliki inflasi sebesar 1,80 persen. 

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
2025, Generasi Beta Dimulai: Setelah Milenial, Gen Z, dan Alpha

Namun, inflasi Thailand lebih rendah sebesar 0,95 persen. Sedangkan dari negara ekonomi maju (Advanced Economic atau AEs), tingkat inflasi Indonesia tidak jauh dari Singapura di level 1,40 persen.

Kondisi tersebut membuat Phintraco Sekuritas optimis ekonomi dalam negeri tetap tumbuh pada tahun 2025. Meskipun dibarengi adanya potensi kenaikan inflasi. 

"Kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tumbuh diiringi dengan kenaikan inflasi pada tahun 2025. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintahan baru," tulis Phintraco Sekuritas dalam risetnya.

Regulasi pemerintahan baru mencakup kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan berlakunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang yang terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

"Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat yang tertekan dalam beberapa tahun terakhir," demikian analisa Phintraco Sekuritas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya