Warga Kaltim: Kenaikan Harga Rokok Picu Maraknya Rokok Ilegal
- Bea Cukai
Samarinda, VIVA – Warga Kalimantan Timur mengeluhkan dampak kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang ditetapkan pemerintah sejak Rabu 1 Januari 2025.
Meski pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan salah satunya untuk mengendalikan konsumsi rokok, namun dikhawatirkan akan berimbas pada penjualan rokok ilegal secara masif.
“Uang Rp50 ribu sudah tidak cukup untuk Marlboro. Pilihannya kalau tidak melinting ya terpaksa mencari rokok yang lebih murah,” kata Nurdin, warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Dijelaskan Nurdin, kenaikan harga rokok adalah musibah bagi perokok aktif. Meski pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, namun masyarakat tidak akan mau berhenti dengan mudah.
“Memang betul kenaikan itu sejalan dengan upaya meningkatkan kesehatan publik, tapi kalau perokok aktif kayak kami ini tidak bisa berhenti dalam 1 atau 2 bulan. Kalau tidak bisa beli Marlboro, kita akan cari yang murah yang rasanya nyaris sama,” jelasnya.
Sementara itu, pengusaha warung rokok asal Balikpapan, Marwan Sagita mengatakan kenaikan harga rokok akan memaksa para pedagang toko kecil untuk menerima tawaran rokok ilegal atau yang tidak sesuai cukai. Meski kerap disita, namun kondisi saat ini akan membuat para pedagang rokok merugi.
“Kita lihat saja dengan kenaikan harga tinggi tentu masyarakat akan memilih rokok yang murah. Kami yang pedagang kecil ini yang semula berharap pada rokok juga tidak bisa apa-apa. Kalau saya, mungkin akan mencoret beberapa merk yang harganya mahal,” sebutnya.
Dia berharap pemerintah dapat kembali meninjau kenaikan tersebut. Karena kenaikan itu juga berdampak pada para pedagang kecil. “Ya kalau bisa ditinjau ulang lah, kita tidak mau sebenarnya jual rokok ilegal. Tapi tolong pemerintah juga melihat kebutuhan pasar,” katanya.