Pernah Utang ke Pinjol Tapi Sudah Lunas? Begini Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

Ilustrasi memegang ponsel dengan persetujuan pengajuan pinjaman
Sumber :
  • istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Usai melunasi cicilan dari pinjaman online alias pinjol, mungkin Anda merasa lega karena tidak lagi memiliki utang. Namun, ada satu hal penting yang sering terlewat, yaitu memeriksa skor kredit Anda. 

Skor kredit ini penting karena mencerminkan riwayat keuangan Anda, termasuk ketepatan membayar utang. Informasi tersebut dapat memengaruhi peluang Anda mendapatkan pinjaman di masa depan, seperti misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Nah, cara untuk mengetahui skor kredit Anda bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sistem ini mencatat semua informasi kredit Anda, termasuk pinjaman online. 

Selain itu, pengecekan skor kredit secara berkala juga membantu Anda memastikan bahwa tidak ada data yang salah atau potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak lain. Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkah mengecek skor kredit di SLIK OJK seperti dirangkum pada Kamis, 2 Januari 2025.

Cara Cek Skor Kredit Secara Online

SLIK OJK

Photo :
  • Istimewa

1. Buka laman web SLIK OJK atau kunjungi https://idebku.ojk.go.id.

2. Pendaftaran dengan isi kolom yang diminta, seperti jenis debitur, nomor identitas, dan kewarganegaraan.

3. Siapkan dokumen pendukung, seperti foto KTP dan selfie dengan KTP.

4. Klik "Ajukan Permohonan" setelah data lengkap.

5. Tunggu konfirmasi. OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran dan status layanan.

6. Dalam waktu satu hari kerja, hasil pengecekan akan dikirimkan ke email Anda.

Cara Cek Skor Kredit Secara Offline

Kantor OJK Tasikmalaya.

Photo :
  • tvOne/Denden Ahdani

1. Kunjungi kantor OJK terdekat. Bawa fotokopi identitas diri dan dokumen pendukung.

Kunker ke Malang, Menkomdigi Edukasi Warga Bahaya Judol dan Pinjol

2. Petugas OJK akan memeriksa dokumen dan mengirimkan hasilnya melalui email.

Itulah cara mengecek skor kredit Anda. Jika ada masalah, Anda bisa menghubungi OJK melalui WhatsApp di 081-157-157 atau email ke  konsumen@ojk.go.id. Selamat mencoba!

Syarat Ajukan Pinjol dan Pakai PayLater Makin Ketat, Minimal Harus Punya Gaji Segini
Ilustrasi berutang

Bolehkah Bayar Utang Pinjol Pakai Dana Darurat? Jangan Salah Langkah, Cek Penjelasannya

Ketika terjebak utang pinjaman online alias pinjol, banyak orang yang mempertimbangkan menggunakan dana darurat sebagai solusi. Apakah tepat?

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025