Bos OJK Minta Insentif dan Stimulus Perpajakan, Sri Mulyani Bilang Gini

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan paket kebijakan insentif dan stimulus kepada masyarakat tidak ditarik, meskipun kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke 12 persen batal dilakukan secara umum.

Sri Mulyani Pamer Kinerja APBN 2024, Defisit Lebih Rendah dari Target

Sri Mulyani mulanya mengatakan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mewakili pelaku pasar modal meminta dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus termasuk kebijakan perpajakan untuk pengembangan sektor prioritas. Permintaan ini seiring kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai Januari 2025.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden telah meminta kita mengumumkan paket stimulus sebetulnya tadinya sebagai bentuk untuk mengurangi dampak dari penerapan undang-undang HPP tersebut yaitu kenaikan PPN 11 ke 12 persen. Meskipun PPN-nya tidak jadi naik dan hanya naik untuk very selected item, paket stimulusnya tidak ditarik Pak Mahendra," ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Perdagangan BEI Kamis, 2 Januari 2025.

Respons Kebijakan PPN, Ketua Komisi VII DPR: Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil Tak Perlu Diragukan Lagi

[dok. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di acara Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Selasa, 17 Desember 2024]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Bendahara Negara ini menjelaskan, stimulus yang diberikan ini antara lain pajak penjualan rumah seharga hingga Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100 persen, insentif PPN untuk kendaraan hybrid dan kendaraan listrik, dan UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Gus Jazil: Instruksi Gus Muhaimin, PKB di Semua Tingkatan Total Sukseskan Program Prabowo

"Kami juga memberikan dukungan untuk masyarakat banyak, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2.200 VA. Itu artinya sudah hampir 94 persen seluruh pelanggan di Republik Indonesia mendapatkan diskon," jelasnya.

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Kemudian pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta pada sektor padat karya juga tidak akan terkena pajak penghasilan, pemberian bantuan beras 10 kilogram (kg) untuk 16 juta kelompok keluarga penerima.

"Kami masih memberikan dukungan untuk industri padat karya, yaitu mereka yang akan melakukan revitalisasi, modalnya akan diberikan pinjaman dengan subsidi bunga 5 persen," katanya.

"Ini semuanya adalah permintaannya Pak Mahendra yang disampaikan tanggal 2 (Januari 2025) tapi kami sudah down payment diumumkan Desember lalu," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya