Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025: Dampak terhadap Konsumsi dan Industri

Ilustrasi rokok di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

Jakarta, VIVA – Mulai Rabu 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok, meskipun Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap tidak berubah.

Harga Rokok Naik Hari Ini 1 Januari 2025, Berikut Daftarnya

Kebijakan ini bertujuan salah satunya untuk mengendalikan konsumsi rokok. Dengan menaikkan HJE, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, sejalan dengan upaya meningkatkan kesehatan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan sebagai perlindungan Industri Padat Karya. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, khususnya yang menggunakan metode produksi manual.

Cek Dua Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan 548.000 Batang Rokok Ilegal

Tidak hanya itu, tujuan kebijakan ini juga untuk optimalisasi penerimaan negara. Meskipun tarif cukai tidak naik, peningkatan HJE diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini.

Kenaikan HJE bervariasi berdasarkan jenis dan golongan produk tembakau. Berikut beberapa contohnya:

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
  • Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I: HJE naik 5,08% menjadi Rp 2.375 per batang, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
  • Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I: HJE naik 4,8% menjadi Rp 2.495 per batang, dengan tarif cukai Rp 1.336 per batang.
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan II: HJE naik 15% menjadi Rp 995 per batang, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Kenaikan HJE tanpa perubahan tarif cukai merupakan strategi pemerintah untuk menekan konsumsi rokok tanpa membebani industri dengan tarif cukai yang lebih tinggi. Dengan harga yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat akan berpikir ulang sebelum membeli rokok, sehingga dapat menurunkan prevalensi perokok.

Bagi industri, terutama yang padat karya dan menggunakan metode produksi manual, kebijakan ini memberikan perlindungan dengan tidak menaikkan tarif cukai. Namun, peningkatan HJE mungkin mempengaruhi daya beli konsumen, yang pada gilirannya dapat berdampak pada penjualan. Industri perlu menyesuaikan strategi pemasaran dan produksi untuk menghadapi perubahan ini.

Kenaikan HJE rokok per 1 Januari 2025 mencerminkan upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau dan melindungi industri padat karya. Masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan kebijakan ini dan mempertimbangkan kembali kebiasaan merokok demi kesehatan bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya