Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok: Instagram smindrawati)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang mengatur terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. 

Adapun PMK 131/2024 ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

"Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif PPN," tulis PMK 131.2024 dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Kemudian pasal 2 ayat (3) mengatakan, barang kena pajak dengan dasar  pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan barang kena pajak tergolong mewah.

"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis aturan itu.

Lalu pasal 5 mengatakan, pelaku usaha yang memungut PPN kepada pembeli dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai 11/12 dari harga jual.

PKS Sebut Prabowo Naikkan PPN Hanya untuk Barang Mewah Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selanjutnya, mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Bos OJK Minta Insentif dan Stimulus Perpajakan, Sri Mulyani Bilang Gini

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis pasal 6.

Respons Kebijakan PPN, Ketua Komisi VII DPR: Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil Tak Perlu Diragukan Lagi
CEO Indodax Oscar Darmawan

Meski Dukung Regulasi Tarif PPN 12 Persen, CEO Indodax Berharap Transaksi Kripto Bebas Pajak

Indodax dukungan penuh terhadap regulasi kenaikan PPN jadi 12 persen. Namun, Indodax punya pandangan yang lebih ideal terkait regulasi pasar kripto dalam negeri. Apa itu?

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025