Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok: Instagram smindrawati)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang mengatur terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. 

Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025

Adapun PMK 131/2024 ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

"Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif PPN," tulis PMK 131.2024 dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Simak, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Tarif PPN

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, PKS: Ini Keadilan Untuk Masyarakat Bawah

Kemudian pasal 2 ayat (3) mengatakan, barang kena pajak dengan dasar  pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan barang kena pajak tergolong mewah.

"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis aturan itu.

Lalu pasal 5 mengatakan, pelaku usaha yang memungut PPN kepada pembeli dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai 11/12 dari harga jual.

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selanjutnya, mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis pasal 6.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya