Kantongi Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto, Indodax Fokus Lakukan Ini
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan lisensi penuh kepada Indodax sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini ditandai dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024.
CFO Indodax, Fendy mengatakan pemberian lisensi Indodax ini menandakan bahwa perusahaan sesuai dengan standard keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto.
"Kami berterima kasih kepada Bappebti dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna,” kata Fendy dalam keterangannya Rabu, 1 Januari 2025.
“Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax dalam memimpin industri kripto di Indonesia," tambahnya.
Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
Dengan modal kepercayaan ini jelas Fendy, Indodax akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia. Hal itu sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.
Sementara itu Chief Executive Officer Indodax, Oscar Darmawan mengatakan dengan lisensi ini menandakan bahwa dana nasabah akan aman ditempatkan pada platform Indodax.
"Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto," katanya.
Adapun sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp 100 miliar, ekuitas minimal Rp 50 miliar. Serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100 persen sesuai dengan saldo member.
Pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun pada periode Januari–November 2024. Indodax sendiri mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp 108,92 triliun pada Januari–November 2024.