Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025

Presiden RI Prabowo Subianto
Sumber :
  • Instagram @ditjenpajakri

Jakarta, VIVA – Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Biaya Haji 2025 Sudah Turun, Komisi VIII DPR Sebut Presiden Prabowo Masih Belum Puas

Adapun dengan peluncuran coretax DJP ini, maka Indonesia sudah memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025," ujar Prabowo dikutip dari Instagram DJP @ditjenpajakri Rabu, 1 Januari 2025.

DPR Ingatkan Kerugian Besar Menghantui Jika Tergesa-gesa Bangun IKN

Presiden RI, Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Photo :
  • Instagram @ditjenpajakri

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Panja Haji DPR Temui Prabowo, Lapor Biaya Haji 2025 Turun

DJP menjelaskan, dengan implementasi coretax ini diharapkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan. Sebab kini wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak. 

"Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau. Validitas data juga meningkat," jelasnya.

Coretax DJP sendiri dibangun sejak 2021 secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kompetensi di masing-masing bidang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperkirakan dengan adanya coretax rasio pajak akan naik hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kita upayakan dengan perbaikan administrasi ini dan sistem juga bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5 persen dari PDB dari perbaikan sistem," ujar Sri Mulyani di Istana Negara dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (tengah) usai melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025

Masa Tunggu Haji Reguler Sampai 49 Tahun, DPR Usul Gunakan Kuota Negara Lain

DPR mengungkap masa tunggu haji reguler di tiap provinsi berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025