Simak, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Tarif PPN

Konfrensi Pers soal keibijakan PPN 2025.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025 hanya akan berlaku untuk kelompok barang mewah. Sementara barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat dibebaskan PPN alias PPN 0 persen.

PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, PKS: Ini Keadilan Untuk Masyarakat Bawah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk barang dan jasa yang selama ini mendapatkan PPN 0 persen, diputuskan untuk tidak membayar PPN 12 persen. Hal ini di antaranya komoditas pangan, tiket kereta, hingga jasa angkutan.

"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen yaitu tidak sama sekali membayar PPN. Seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Sri Mulyani Pastikan Sampo, Sabun hingga Wagyu Tidak Kena PPN 12 Persen

Harga Bahan pokok mulai naik di pasar Pagi Kota Cirebon

Photo :
  • Azizi Erfan (Cirebon)

Sri Mulyani menjelaskan, untuk bahan pokok bebas PPN ini di antaranya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian, ikan udang, biota lainnya, serta rumput laut.

Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru demi Susun Aturan Kenaikan PPN 12 Persen

Selanjutnya tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu. Lalu ada penyerahan pengurusan transportasi atau freight forwarding, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.

ilustrasi rumah sakit

Photo :
  • vstory

Lebih lanjut Sri Mulyani menuturkan, PPN 0 persen ini juga diberikan kepada jasa kesehatan, layanan kesehatan medis pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan.

"Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi. Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen tidak membayar PPN," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya