Sri Mulyani Pastikan Sampo, Sabun hingga Wagyu Tidak Kena PPN 12 Persen
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan barang-barang yang selama ini sudah terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen tidak naik per 1 Januari 2025. Hal ini termasuk barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo hingga sabun.
Sri Mulyani menyatakan, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya akan berlaku untuk barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah seperti jet pribadi, yacht, kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah.
"Yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi, mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Rabu, 1 Januari 2025.
Adapun untuk barang mewah atau premium yang sebelumnya sempat disebut akan mengalami kenaikan tarif PPN 12 persen seperti salmon dan wagyu, juga dipastikan Sri Mulyani tidak mengalami kenaikan. Hal ini karena barang ini sebelumnya bebas dari tarif PPN atau 0 persen.
"Yang selama ini dapat 0 persen tetap 0 persen," tegasnya.
Bendahara Negara ini menuturkan, keputusan tidak dinaikkannya tarif PPN ke 12 persen ini ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional, guna menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan pertimbangkan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," imbuhnya.