OJK Siapkan Aturan Paylater terkait Batas Usia hingga Pendapatan

Paylater
Sumber :
  • instagram

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan aturan terkait Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Dalam hal ini OJK akan menetapkan batas usia hingga minimal pendapatan pengguna Paylater.

Investor Kripto di Indonesia Capai 21 Juta, DPR Dorong Pemerintah Rampungkan Peraturan Transisi ke OJK

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan aturan ini sebagai pelindungan ke konsumen atau masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

"Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI," ujar Ismail dalam keterangannya Selasa, 31 Desember 2024. 

Asosiasi Siap Sambut Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

Ilustrasi Fitur PayLater dari Traveloka.

Photo :

Adapun pengaturan Paylater ini diantaranya mengenai batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp 3 juta per bulan. 

OJK Terbitan POJK BPR dan BPRS, Atur Transparansi Keuangan hingga Peran Dewan Pengawas

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, atau perpanjangan paling lambat tanggal 1 Januari 2027," ujarnya. 

Ismail menjelaskan, pemberi dana ini akan dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan pemberi dana non profesional.

Untuk pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI. 

Lalu orang perseorangan luar negeri (non residen, Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, dan organisasi multilateral. 

Sedangkan pemberi dana non profesional adalah orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Untuk porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

"Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya