Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru demi Susun Aturan Kenaikan PPN 12 Persen
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa dirinya akan lembur di malam tahun baru 2025 demi menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini berkaitan dengan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk kelompok barang mewah.
"Untuk PMK, kami sekarang masih kerja, tadi saya bilang kita enggak pulang. Nanti pasti kami upload," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Adapun pemerintah sendiri sudah memutuskan untuk tidak jadi menaikkan tarif PPN ke 12 persen. Namun, tarif PPN 12 persen diputuskan tetap diberikan terhadap kelompok barang mewah.
Sri Mulyani menyatakan, tarif PPN 12 persen untuk barang mewah akan berlaku besok, 1 Januari 2025.
"Kan besok enggak ada dampaknya, tetap seperti biasa yang selama ini antara hari ini sama besok enggak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan ya berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang seperti rumah mewah, private jet, dan kapal pesiar.
"PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu katgorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023," ujarnya.