Tarif PPN Netflix hingga Spotify Tak Jadi Naik ke 12 Persen
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Pemerintah memutuskan untuk tidak jadi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke 12 persen untuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif PPN ke 12 persen ini hanya diperuntukan bagi barang mewah di antaranya private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah.
"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Selasa, 31 Desember 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, tidak jadi dinaikkannya PPN ke 12 persen ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro memastikan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, maka layanan Netflix Cs tidak jadi naik ke 12 persen.
"Yes tetep sama (PPN Netflix 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya mewah-mewah," katanya.