Catat Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengenaan tarif PPN 12 persen ini hanya diberlakukan terhadap kelompok barang dan jasa mewah.

Misbakhun Puji Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sedangkan barang dan jasa di luar kelompok itu tarif PPN tetap 11 persen.

"PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM . Itu kategorinya sangat sedikit atau limited seperti jet, kapal pesiar, yacht," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Selasa, 31 Desember 2024.

Pemerintah Pastikan Gelontorkan Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun pada 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Bendahara Negara ini menjelaskan, kategori kelompok barang dan jasa yang dikenakan PPN akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 terkait Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.

Sri Mulyani Tegaskan PPN Tetap 11 Persen pada 2025, Tarif Naik Jadi 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah

Adapun untuk daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen di luar kendaraan bermotor sebagai berikut.

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol

6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.

b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya