Misbakhun Puji Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12 Persen
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hanya mengenakan kenaikan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah, patut dipuji.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengumuman langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo. Menurut Misbakhun, keputusan Prabowo tersebut bukti keberpihakan pada rakyat kecil.
"Penerapan PPN 12 % hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa Presiden berpihak pada rakyat kecil, Presiden adalah figur yang pro dengan rakyat dan tidak mau membebani rakyat," jelas Misbakhun, dalam keterangannya, Selasa 31 Desember 2024.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, keputusan Presiden itu juga memberi bukti komitmen seorang Prabowo, yang berpihak pada rakyat kecil.
"Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat," katanya.
Walau PPN 12 persen diterapkan awal 2025 nanti, dipastikan sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan rakyat kecil tidak akan berdampak. Sehingga menurutnya, langkah yang diambil Presiden Prabowo patut diapresiasi oleh rakyat.
"Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Bapak Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertambahan nilai. Semua barang dan jasa yang saya sebutkan di atas adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum," jelas anggota DPR RI asal Pasuruan Jawa Timur itu.Â
Politisi yang pernah menjadi pegawai Dirjen Pajak itu menjelaskan, penerapan PPN 12 persen yang selektif ini hanya menambah penerimaan negara Rp 3,2 triliun saja di APBN 2025. Pemerintah diperkirakan akan berkorban Rp 75 triliun bila kenaikan PPN tersebut dikenakan penuh pada semua barang.
"Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil," katanya.Â
"Tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12 % untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai ketentuan di UU HPP," tutup Misbakhun.