Pemerintah Pastikan Gelontorkan Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun pada 2025

Konfrensi Pers soal keibijakan PPN 2025.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa Pemerintah menyiapkan stimulus untuk masyarakat Indonesia sebesar Rp 38,6 triliun. Stimulus itu berupa bantuan beras, pangan hingga insentif pajak penghasilan bagi para pekerja.

Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Sinergi Nasional untuk Transformasi Digital

Hal itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

"Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," kata Prabowo dalam konferensi pers.

Sri Mulyani Tegaskan PPN Tetap 11 Persen pada 2025, Tarif Naik Jadi 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah

Prabowo menjelaskan, stimulus yang diberikan itu mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kg per bulan.

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Prabowo: PPN 12% Hanya Buat Barang Mewah seperti Jet Pribadi dan Yacht

Kemudian, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

Tak hanya itu, paket stimulus kata Prabowo juga diberikan kepada pelaku UMKM yang omzetnya kurang dari Rp 500 juta per tahun.

"Bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya. Paket stimulus ini semua nilainya Rp 38,6 triliun," jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo Subianto menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diperuntukkan bagi barang dan jasa bernilai mewah. Sedangkan untuk barang dan jasa pokok masyarakat yang selama ini diberikan pembebasan pajak tidak akan mengalami dampak kenaikan PPN 12 persen.

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," kata Prabowo.

Adapun barang dan jasa yang diberikan pembebasan pajak 0 persen antara lain, kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan air minum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya