Prabowo: Kenaikan PPN 12% Ini Amanah Undang-undang

Presiden RI Prabowo Subianto.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kembali bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen itu kata Prabowo, sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian, perintah perundang-undangan dari 11% menjadi 12% itu 1 Januari 2025 besok," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Prabowo menekankan, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto akan memberi keterangan terbaru perihal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Selasa, 31 Desember 2024 sore ini. 

Hal itu disampaikan Misbakhun dalam diskusi bertajuk "Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook 2025," di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.

Sepanjang 2024, TNI AL Gagalkan 57 Kasus Penyelundupan Senjata, Narkoba, hingga Organ Tubuh Manusia

"Berkaitan dengan insentif untuk masyarakat nanti rencananya akan diumumkan bersama oleh Bapak Presiden pada saat mengumumkan PPN 12 persen, rencana jam 15.00 diagendakan," kata Misbakhun.

Saat dikonfirmasi perihal kepastian kenaikan PPN menjadi 12%, Misbakhun enggan memberikan jawaban pasti. Dia menyebut, hanya Prabowo yang berhak mengumumkan perihal PPN tersebut. 

Sempat Panik, Begini Cara Gen Z Balikpapan Hadapi Dampak PPN 12 Persen

"Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh Bapak Presiden. Kita Partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan oleh Bapak Presiden," ucap dia.

Honda Brio Satya di GIIAS 2024

Siap-siap Harga Brio Bisa Naik Gegara PPN 12 Persen, Honda Buka Suara

Artinya semua mobil, termasuk LCGC (Low Cost Green Car) sekalipun tergolong barang mewah, sehingga terdampak dengan kenaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025