Prabowo: Kenaikan PPN 12% Ini Amanah Undang-undang
- YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA -Â Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kembali bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen itu kata Prabowo, sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Jadi sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian, perintah perundang-undangan dari 11% menjadi 12% itu 1 Januari 2025 besok," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo menekankan, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto akan memberi keterangan terbaru perihal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Selasa, 31 Desember 2024 sore ini.Â
Hal itu disampaikan Misbakhun dalam diskusi bertajuk "Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook 2025," di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.
"Berkaitan dengan insentif untuk masyarakat nanti rencananya akan diumumkan bersama oleh Bapak Presiden pada saat mengumumkan PPN 12 persen, rencana jam 15.00 diagendakan," kata Misbakhun.
Saat dikonfirmasi perihal kepastian kenaikan PPN menjadi 12%, Misbakhun enggan memberikan jawaban pasti. Dia menyebut, hanya Prabowo yang berhak mengumumkan perihal PPN tersebut.Â
"Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh Bapak Presiden. Kita Partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan oleh Bapak Presiden," ucap dia.